Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP89835247
11 Mar 2017
ak gubernur, sy mau tanya berkaitan dengan pembayaran pajak kendaraan. apabila ktp asli dengan stnk berbeda alamat tetapi kepemilikan nama di stnk dan ktp sama,apakah akan dimasalahkan di samsat ya?berbeda karena pada saat mpy kendaraan sy sy belum pindah rumah dgn alamat yg lama.karena semangat sy adalah membayar pajak kendaraan tepat waktu dan mboten ngapusi.apabila sy diminta cari surat keterangan dari kelurahan yg menyatakan alamat beda,maka sy harus meninggalkan jam kerja karena bekerja luar kota dan sebabkan gaji sy dipotong. apakah sy cukup melampirkan poto copian kk dan menunjukkan kk asli ke petugas samsat?shg tidak membirokrasi masyarakat yg sudah antti panjang dr pg. mohon solusinya karena semangat sy membayar pajak tepat waktu agar PAD juga bertambah
Disposisi
Senin, 13 Maret 2017 - 14:30 WIB
Admin Gubernuran