Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89755042
Rincian Aduan
LGWP89755042
Selesai
Public
nuwunsewu pak gub nopo njih kaitanipun dana desa mboten diparengaken kangge mbangun sekolahan madrosah ibtidaiyah lan tk diponegoro,nyuwun penjelasanipun,maturswun
Disposisi
Selasa, 09 Juli 2019 - 09:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 10 Juli 2019 - 07:46 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 10 Juli 2019 - 08:11 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Penggunaan Dana Desa bisa digunakan untuk kegiatan yg merupakan kewenangan desa dan diputuskan melalui musyawarah desa. Untuk sekolah milik PAUD milik swasta dan negeri sudah ada instansi yg menganpu (bukan kewenangan desa). Jadi yg bisa di biayai adalah paud milik desa. Untuk regulasi prioritas penggunaan dana desa ada pada Permendes nomor 16 tahun 2018 ttg prioritas penggunaan dana desa tahun 2019
Selesai
Rabu, 10 Juli 2019 - 08:12 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab