Rabu, 09 Juni 2021 - 11:51 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Kronologis Kegiatan Pengendalian dan Penertiban di Kabupaten Klaten :
1. Tgl 27 Okt 2020, bersama Polda Jateng dan Polres Klaten melakukan Pengendalian dan Penertiban di Kec. Kemalang dan tidak mendapatkan temuan kegiatan.
2. Tgl 12 November 2020, bersama Polda Jateng dan Polres Klaten menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan IUMK di Desa Tlogowatu, Kec. Kemalang Kab. Klaten dan menyita 2 (dua) alat excavator;
3. Tgl 13 November 2020, Polres Klaten menemukan kembali adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan IUMK di Desa Tlogowatu, Kec. Kemalang Kab. Klaten dan menyita 1 (satu) alat excavator;
4. Tgl 16 Nov 2020, dimintai keterangan ahli oleh Polres Klaten terkait operasi Tanggal 13 November 2020;
5. Tgl 19 Nov 2020, dimintai keterangan ahli oleh Polda Jateng terkait operasi Tanggal 12 November 2020;
5. Tgl 25 Nov 2020, dimintai keterangan dalam rangka audit investigasi oleh Propam Polda Jateng terkait dugaan ada anggota Polri yg berkegiatan usaha tambang tanpa izin Kapolri.
6. Tgl 25 Nov 2020 Polda Jateng dan Polres Klaten melakukan penertiban di Desa Bunder Kec Jatinom Kab. Klaten dan menyita 3 (tiga) alat excavator;
7. Tgl 1 Des 2020 melakukan Pengendalian dan Penertiban di Dukuh Mojoduwur Desa Beteng Kec Jatinom Kab. Klaten, ditemukan 1 (satu) alat excavator parkir dan disembunyikan sementara di lokasi ditemukan tidak ada kegiatan.
8. Tgl 1 Des 2020 Dimintai keterangan ahli Lanjutan oleh Polda Jateng terkait operasi Tanggal 12 dan 13 November 2020;
9. Tgl 4 Des 2020 bersama Polres Klaten melakukan Pengendalian dan Penertiban di Dusun Mojoduwur Desa Beteng Kec Jatinom, ditemukan 1 (satu) alat excavator parkir dan 4 (empat) ayakan/saringan, dilanjutkan ke Desa Kanoman Kec Karangnongko, menemukan 2 (dua) alat excavator sedang buat jalan dan tidak ada kegiatan loading hauling serta 2 (dua) alat excavator rusak, kami minta hari ini untuk segera berhenti dan dikeluarkan dari lokasi tersebut;
10. Telah dimintai keterangan ahli Tanggal 4 Februari 2021 terkait operasi Ditkrimsus Polda Jateng di Ds. Bandungan Kec. Jatinom Kab. Klaten Tanggal 14 Januari 2021;
11.Terkait aduan Yonas Chakra Kusuma, akan dikoordinasikan dengan Polres Klaten.
Pelaksanaan kegiatan pengendalian kegiatan penambangan di Kab. Magelang :
1. Tgl 15 Oktober 2020 telah dilakukan penertiban dan pengendalian di Dsn. Ngori Ds. Kemiren, Kec. Srumbung, ditemukan kegiatan penambangan dengan IUMK, penanggungjawab a.n. Dona. Tindak lanjut, menghentikan kegiatan dan alat berat diminta keluar dari lokasi.
2. Tgl 9 November 2020 telah dilakukan penertiban dan pengendalian bersama POLRES Magelang di Dsn. Bruguhan, Ds. Kemiren, Kec. Srumbung. Dengan hasil di lokasi tidak ditemukan kegiatan penambangan namun ditemukan 2 alat berat sedang terparkir. Tidak ditemukan penanggungjawab/pemilik alat.
3. Tgl 24 Maret 2021 telah dilakukan penertiban dan pengendalian di Dsn. Banaran, Ds. Keningar, Kec. Dukun ditemukan kegiatan penambangan dengan IUMK a.n. Ari Nugroho Hariyanto. Tindak lanjut, menghentikan kegiatan.
4. Tgl 9 Juni 2021 telah dilakukan pengendalian dan penertiban di Dsn. Banaran, Ds. Keningar, Kec. Dukun, ditemukan 1 unit excavator yang sedang melakukan penggalian dan kegiatan pengayakan. Tindak lanjut, telah menghentikan kegiatan tersebut.
Terkait dengan kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Magelang, Klaten dan Boyolali, Dinas ESDM Prov Jateng telah mengirim surat kepada Dirjen Minerba, Kementerian ESDM RI dengan ditembuskan kepada Gubernur Jateng (sebagai laporan), Kabareskrim Mabes POLRI, Puspomad, Kapolda Jateng, Kapolres setempat, Bupati setempat, Koordinator Inspektur Tambang Prov. Jateng.
Terima kasih.