Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89565422

Rincian Aduan

LGWP89565422

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
27 Oct 2017
0 ditandai
lapor pa masarakat desa bangsri lagi di daptar aparat desa bagi yang mau bikin sertipikat tanah tapi dengan biayaya 1.000.000,rp apa emang harus bayar segitu pa,bukannya gratis

Disposisi

Senin, 30 Oktober 2017 - 10:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 26 Oktober 2018 - 11:08 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas laporan saudara

Selesai

Jumat, 26 Oktober 2018 - 11:09 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih