Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89555045

Rincian Aduan

LGWP89555045

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
30 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Kepada.bapak Ganjar yang terhormat, kami mau bertanya, apakah bantuan covid-19 yg bernilai 600ribu berhak mendapatkan semua mungkin selain PNS. dan bantuan 200 ribu apakah benar berupa sembako ? Dan di desa kami banyak yang belum menerimaa,. Trimakasih pakmohin di tanggapi

Disposisi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Sabtu, 30 Mei 2020 - 19:50 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Senin, 08 Juni 2020 - 11:16 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1280 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terakit

Selesai

Senin, 08 Juni 2020 - 11:17 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin Dinsosdaldukkbp3a :

Kriteria BST:

1. Rumah tangga msikin, rentan miskin yang terdapat dalam STKS dan yang terdampak Covid 19
2. Syukuri apa yang sudah di dapat, karena anda sudah mendapatkan bantuan sembako yang 3 bulan
3. DTKS berbasis rumah tangga, jadi yang belum berumahtangga tidak dapat masuk di DTKS
4. Untuk masuk ke DTKS adalah dengan cara din usulkan pihak desa melalui Musdes.
5. Benar untuk 200 rb berupa sembako

Terimakasih

yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1280