Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89555045
Rincian Aduan
LGWP89555045
Disposisi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:43 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 30 Mei 2020 - 19:50 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Senin, 08 Juni 2020 - 11:16 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Senin, 08 Juni 2020 - 11:17 WIBKabupaten Purbalingga
Kriteria BST:
1. Rumah tangga msikin, rentan miskin yang terdapat dalam STKS dan yang terdampak Covid 19
2. Syukuri apa yang sudah di dapat, karena anda sudah mendapatkan bantuan sembako yang 3 bulan
3. DTKS berbasis rumah tangga, jadi yang belum berumahtangga tidak dapat masuk di DTKS
4. Untuk masuk ke DTKS adalah dengan cara din usulkan pihak desa melalui Musdes.
5. Benar untuk 200 rb berupa sembako
Terimakasih
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1280