Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89524652
Rincian Aduan
LGWP89524652
Selesai
Public
Pak Ganjar, maaf sy mau usul klo bs para bupati / camat / lurah tolong dminta spy mengawasi ketat tempat wisata khususny air (spt kolam renang) dwilayah masng2 , dg membuat bbrp penyekat pintu masuk & membatasi wkt kunjungan jd bbrp sesi spy tdk terjd krumunan & penumpukan spt yg byk diberitakan di tv itu. Utk mencegah penularan covid...
Trimakasih pak
Disposisi
Jumat, 28 Mei 2021 - 02:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Verifikasi
Jumat, 28 Mei 2021 - 11:52 WIBDINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Terima kasih atas laporannya
Selesai
Senin, 02 Agustus 2021 - 20:31 WIBDINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA
Perihal wisata tirta Intruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, tentang Pedoman Bagi Masyarakat Dalam Rangka Menuju Pemulihan Bencana Covid-19 di Jawa Tengah, maka destinasi wisata yang memiliki atraksi berupa kolam renang/waterboom, pemandian air hangat, umbul, arung jeram dan wahana air yang memiliki kontak fisik secara langsung sementara dilarang dipergunakan