Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89459494

Rincian Aduan

LGWP89459494

Verifikasi Public
KABUPATEN PATI
20 Dec 2017
0 ditandai
Lapor Pak Gubernur... Saya mau Lapor.. Untuk guru honorer sekarang, dalam pembuatan NUPTK dibutuhkan SK Bupati/walikota.. Tapi bupati/walikota sudah tidak mengeluarkan SK. Apakah ada dasar hukumnya?? Apakah PP No.48 tahun 2005 sudah tidak berlaku??

Disposisi

Kamis, 21 Desember 2017 - 08:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Kamis, 21 Desember 2017 - 13:02 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Monggo check Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8.