Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89459494
Rincian Aduan
LGWP89459494
Verifikasi
Public
Lapor Pak Gubernur...
Saya mau Lapor..
Untuk guru honorer sekarang, dalam pembuatan NUPTK dibutuhkan SK Bupati/walikota..
Tapi bupati/walikota sudah tidak mengeluarkan SK.
Apakah ada dasar hukumnya??
Apakah PP No.48 tahun 2005 sudah tidak berlaku??
Disposisi
Kamis, 21 Desember 2017 - 08:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Kamis, 21 Desember 2017 - 13:02 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Monggo check Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8.