Rincian Aduan : LGWP89410762

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 07 Nov 2018

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan Surat Edaran bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang mekanisme layanan surat pindah penduduk. Dirjen Menyatakan : Penduduk bilamana mengurus pindah domisili tidak perlu lagi mengurus surat pengantar dari pengurus lingkungan setempat, dari RT/RW hingga ke kecamatan.  Sebagai upaya percepatan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), penduduk bisa langsung ke kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili untuk meminta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). SKPWNI ini yang menjadi dasar pengurusan dokumen kependudukan di daerah tujuan.  “Masyarakat hanya perlu membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK). Namun kenapa untuk pengurusan surat pindah dari DISPENDUK CAPIL Semarang masih perlu surat RT/ RW bahkan sampai SKCK. Apakah tidak mengikuti instruksi DIRJEN??

0 Orang Menandai Aduan Ini