Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89345108

Rincian Aduan

LGWP89345108

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
17 Oct 2018
0 ditandai
saya mau tanya sekaligus laporan bagaimana aturan dan undang undang mengenai tempat pencucian, pengepulan dan selipan pasir (galian c) jika berada di dekat bahkan ditengah pemukiman tidak hanya itu 50 m ke arah selatan itu Sekolah Dasar dan Balai desa. Debu dan suara bising sangat mengganggu kami yg sangat berdekatan.lokasi di desa pucungbedug Rt 1/1 , kec.Purwanegara kab.Banjarnegara. Mohon ada perhatian dan tindak lanjut.

Disposisi

Rabu, 17 Oktober 2018 - 22:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Kamis, 18 Oktober 2018 - 11:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Kamis, 18 Oktober 2018 - 11:30 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Coba tanyakan dulu ke pengusaha apa sdh ada izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati krn itu syarat utama semua kegiatan dan pembahasan lingkungan sebelum izin lingkungan diterbitkan biasanya melibatkan desa setempat. Terima kasih.