Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89345108
Rincian Aduan
LGWP89345108
Selesai
Public
saya mau tanya sekaligus laporan
bagaimana aturan dan undang undang mengenai tempat pencucian, pengepulan dan selipan pasir (galian c) jika berada di dekat bahkan ditengah pemukiman tidak hanya itu 50 m ke arah selatan itu Sekolah Dasar dan Balai desa. Debu dan suara bising sangat mengganggu kami yg sangat berdekatan.lokasi di desa pucungbedug Rt 1/1 , kec.Purwanegara kab.Banjarnegara.
Mohon ada perhatian dan tindak lanjut.
Disposisi
Rabu, 17 Oktober 2018 - 22:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Kamis, 18 Oktober 2018 - 11:25 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Kamis, 18 Oktober 2018 - 11:30 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Coba tanyakan dulu ke pengusaha apa sdh ada izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati krn itu syarat utama semua kegiatan dan pembahasan lingkungan sebelum izin lingkungan diterbitkan biasanya melibatkan desa setempat. Terima kasih.