Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP89262621
KOTA MAGELANG, 07 Apr 2020
Malam, pak Ganjar. Saya mau curhat. Kemaren saya daftar keringanan kredit di leasing motor FIFgroup. Sudah mendapat balasan, bahwasanya yang mendapat keringanan kredit adalah debitur konvensional, sedangkan saya adalah debitur syariah. Mohon pak Ganjar bisa minta tolong di tanyakan ke OJK, informasi tersebut apakah benar? Karena di website FIF tidak jelas. Padahal setahu saya hampir semua yang kredit motor di honda tunas jaya magelang member FIFastra masuknya ke debitur syariah. Bagaimana jika ada driver ojek online yang kredit di FIF (debitur syariah), mereka tidak dapat keringanan kredit. Kasihan. Padahal driver ojek online menjadi prioritas utama arahan pak Presiden lewat OJK. Sebagai informasi, saya memang bukan driver ojek online, namun saya bekerja di salah satu hotel semarang, yang terdampak pemotongan gaji (unpaid leave) dan bergantian dirumahkan imbas dari menurunnya tingkat hunian hotel. Pemotongan gaji lebih 50%, hanya cukup untuk beli kebutuhan pokok keluarga. Saya cuma minta keringanan penundaan pembayaran beberapa bulan kedepan saja, semoga dunia pariwisata lekas membaik.
Disposisi
Rabu, 08 April 2020 - 09:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 April 2020 - 10:47 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 08:45 WIB
BIRO PEREKONOMIAN
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 08:45 WIB
BIRO PEREKONOMIAN