Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89262621

Rincian Aduan

LGWP89262621

Selesai Public

Lampiran

KOTA MAGELANG
07 Apr 2020
0 ditandai
Malam, pak Ganjar. Saya mau curhat. Kemaren saya daftar keringanan kredit di leasing motor FIFgroup. Sudah mendapat balasan, bahwasanya yang mendapat keringanan kredit adalah debitur konvensional, sedangkan saya adalah debitur syariah. Mohon pak Ganjar bisa minta tolong di tanyakan ke OJK, informasi tersebut apakah benar? Karena di website FIF tidak jelas. Padahal setahu saya hampir semua yang kredit motor di honda tunas jaya magelang member FIFastra masuknya ke debitur syariah. Bagaimana jika ada driver ojek online yang kredit di FIF (debitur syariah), mereka tidak dapat keringanan kredit. Kasihan. Padahal driver ojek online menjadi prioritas utama arahan pak Presiden lewat OJK. Sebagai informasi, saya memang bukan driver ojek online, namun saya bekerja di salah satu hotel semarang, yang terdampak pemotongan gaji (unpaid leave) dan bergantian dirumahkan imbas dari menurunnya tingkat hunian hotel. Pemotongan gaji lebih 50%, hanya cukup untuk beli kebutuhan pokok keluarga. Saya cuma minta keringanan penundaan pembayaran beberapa bulan kedepan saja, semoga dunia pariwisata lekas membaik.

Disposisi

Rabu, 08 April 2020 - 09:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 08 April 2020 - 10:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Seluruh Kegiatan Perbankan / Pihak Leasing atau Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK maka wajib menerapkan aturan sesuai Surat Edaran OJK dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. mohon untuk sering komunikasi dan meminta penjelasan sejelas-jelasnya kepada PIhak yang terkait. terima kasih

Progress

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:45 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Kamis, 18 Februari 2021 - 08:45 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.