Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89248975

Rincian Aduan

LGWP89248975

Verifikasi Public
11 Sep 2017
0 ditandai
ini chat kami dg Inspektorat,kami bkn mau mengkriminalisasi KaDes...kami cm mau ketransparanan & perbaikan kinerjanya,dikarenakan banyak temuan yang mengarah ke korupsi...ini kok inspektorat bs melaporkan ke Bpk.Ganjar sdh diselesaikan,selesaikan apanya?!

Disposisi

Selasa, 12 September 2017 - 06:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Selasa, 12 September 2017 - 09:57 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Penanganan pengaduan lewat Lapor Gub terkait permasalahan desa perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Kewenangan pemeriksaan kepada desa ada pada Inspektorat Kabupaten. 2. Terkait pengaduan Saudara sudah kami teruskan ke Inspektorat Kab. Sragen 3. Pengaduan tsb kemudian dikaji oleh Tim Inspektorat Kab. Sragen apabila mempunyai bobot penting, strategis dan didukung data yang memadai akan dilaksanakan pemeriksaan. 4. Pengaduan Sdr lewat LaporGub baru merupakan informasi awal karena tidak dilengkapi/didukung data-data yang memadai. 5. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Kab. Sragen atas pengaduan Sdr khususnya untuk Desa Ngandul Kec. Sumberlawang telah ditindaklanjuti dengan klarifikasi kepada pihak terkait termasuk kepada Saudara. 6. Tentang keputusan apakah akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus atau tidak sangat tergantung dari data-data yang dikumpulkan Inspektorat Kab. Sragen.