Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP89126861

Rincian Aduan

LGWP89126861

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
01 Jan 2020
0 ditandai
telah terjadi pungli sertifikat tanah oleh perangkat desa (perdes) terkaitsebesar Rp.300000/400000 didesa pasunggingan kecamatan engadegan dan desa slinga kecamatan kaligonda kabuten purbalingga mohon ditindak lanjuti.trimakasih

Disposisi

Rabu, 01 Januari 2020 - 23:03 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Kamis, 02 Januari 2020 - 08:01 WIB

Kabupaten Purbalingga

Maturnuwun laporanipun

Progress

Kamis, 02 Januari 2020 - 15:10 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan Saudara Jimeng sudah kami teruskan melalui  https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/521

Selesai

Kamis, 02 Januari 2020 - 15:11 WIB

Kabupaten Purbalingga

Admin Kecamatan Pengadegan :
  Dari hasil Klarifikasi dengan Kepala Desa Pasunggingan serta pokmas PTSL  di balai desa Pasunggingan hari kamis tanggal 02 -01-2020 jam 12.00 wib disampaikan sebagai berikut:
 
  1. Melihat dokumen rapat tanggal 30-januari -2019 keputusan hasil musyawarah kepala desa, perangkat desa, bpd, ketua rt/rw , calon pemohon ptsl  yang disaksikan babinsa.calon pemohon ptsl menyepakati dengan rela memberikan iuran sebesar 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) .
  2. Iuran tersebut angka(1)  dihimpun oleh pokmas ptsl Desa Pasunggingan
  3. Iuran tersebut angka(2) di gunakan untuk kepentingannya pemohon ptsl yaitu :
    1. pengadaan patok batas tanah. 
    2. Materai. 
    3. sampul serifikat. 
    4. uang makan pendamping ukur tanah tingkat desa .
    5. fc berkas persyaratan
    6. Rapat-rapat yang tidak di biyayai oleh BPN.