Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89126861
Rincian Aduan
LGWP89126861
Selesai
Public
telah terjadi pungli sertifikat tanah oleh perangkat desa (perdes) terkaitsebesar Rp.300000/400000 didesa pasunggingan kecamatan engadegan dan desa slinga kecamatan kaligonda kabuten purbalingga mohon ditindak lanjuti.trimakasih
Disposisi
Rabu, 01 Januari 2020 - 23:03 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Kamis, 02 Januari 2020 - 08:01 WIBKabupaten Purbalingga
Maturnuwun laporanipun
Progress
Kamis, 02 Januari 2020 - 15:10 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan Saudara Jimeng sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/521
Selesai
Kamis, 02 Januari 2020 - 15:11 WIBKabupaten Purbalingga
Admin Kecamatan Pengadegan :
Dari hasil Klarifikasi dengan Kepala Desa Pasunggingan serta pokmas PTSL di balai desa Pasunggingan hari kamis tanggal 02 -01-2020 jam 12.00 wib disampaikan sebagai berikut:
Dari hasil Klarifikasi dengan Kepala Desa Pasunggingan serta pokmas PTSL di balai desa Pasunggingan hari kamis tanggal 02 -01-2020 jam 12.00 wib disampaikan sebagai berikut:
- Melihat dokumen rapat tanggal 30-januari -2019 keputusan hasil musyawarah kepala desa, perangkat desa, bpd, ketua rt/rw , calon pemohon ptsl yang disaksikan babinsa.calon pemohon ptsl menyepakati dengan rela memberikan iuran sebesar 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) .
- Iuran tersebut angka(1) dihimpun oleh pokmas ptsl Desa Pasunggingan
-
Iuran tersebut angka(2) di gunakan untuk kepentingannya pemohon ptsl yaitu :
- pengadaan patok batas tanah.
- Materai.
- sampul serifikat.
- uang makan pendamping ukur tanah tingkat desa .
- fc berkas persyaratan
- Rapat-rapat yang tidak di biyayai oleh BPN.