Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP89118783
Rincian Aduan
LGWP89118783
Selesai
Public
Asslm mlkum pak, saya pnya kartu KIS dari pemerintah 1kk tdk dpt digunakan/tdk aktif pdhl saya orang tdk mampu/miskin.Tlng saya minta bantuannya gmana kartu saya bisa aktif kembali
Disposisi
Senin, 11 Mei 2020 - 18:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 20 Mei 2020 - 08:40 WIBBPJS Kesehatan
Terimakasih atas laporan yang disampaikan akan kami tindaklanjuti ke bidang terkait
Progress
Jumat, 22 Mei 2020 - 13:22 WIBBPJS Kesehatan
Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional pada masyarakat yang ada kendala ekonomi oleh karena miskin dan tidak mampu tidak disarankan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Hal ini agar tidak menimbulkan keberatan pembayaran iuran di masa mendatang. Sesuai Undang-undang yang berlaku ada segmen PBI yang dikhususkan bagi penduduk yang miskin dan tidak mampu.
Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, agar diusulkan aktif kembali menjadi peserta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih
Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, agar diusulkan aktif kembali menjadi peserta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih
Selesai
Jumat, 22 Mei 2020 - 13:22 WIBBPJS Kesehatan
Pendaftaran Program Jaminan Kesehatan Nasional pada masyarakat yang ada kendala ekonomi oleh karena miskin dan tidak mampu tidak disarankan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. Hal ini agar tidak menimbulkan keberatan pembayaran iuran di masa mendatang. Sesuai Undang-undang yang berlaku ada segmen PBI yang dikhususkan bagi penduduk yang miskin dan tidak mampu.
Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, agar diusulkan aktif kembali menjadi peserta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih
Program JKN sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan penduduk yang menerima Jaminan Kesehatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola Dinas Kesehatan setempat. Silahkan konfirmasi ke Dinas Sosial membawa surat keterangan miskin dan tidak mampu terkait keikutsertaan dalam pendataan DTKS, agar diusulkan aktif kembali menjadi peserta PBI oleh dinas Sosial. Terima kasih