Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP89068086
KABUPATEN GROBOGAN, 11 Jun 2021
Selamat pagi Ibu Bupati Grobogan, Jawa Tengah Pada hari Jumat 4 Juni 2021 lalu semua peserta Seleksi Penyaringan Perangkat Desa Sobo, Kec. Geyer dikumpulkan untuk mendapatkan pengarahan dari panitia desa. Pada kesempatan itu ada seorang peserta bertanya kepada panitia, "siapa yang akan mengoreksi lembar jawab hasil ujian?" Seorang panitia menjawab, "akan dikoreksi polines, tapi diawasi dan ditemani panitia di dalam ruang koreksi untuk menghindari kecurangan." Hal ini sudah menyalahi prosedur seleksi mengingat beberapa orang dekat atau kolega panitia desa turut serta dalam seleksi ini. Sehingga kecurangan yang justru dilakukan oleh panitia sangat mungkin terjadi. Demikian laporan saya, semoga Ibu Bupati bisa segera menindaklanjuti dan menginvestigasi kesalahan prosedur ini.
Disposisi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:44 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:39 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:53 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:22 WIB
Kabupaten Grobogan
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Dengan melibatkan Perguruan Tinggi diharapkan pelaksanaan independen dan transparan. Apabila saudara menemukan bukti - bukti pelanggaran dipersilahkan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.