Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP89049945
KABUPATEN MAGELANG, 03 Dec 2019
Salam sejahtera untuk kita semua. Bapak Gubernur yang kami banggakan. Apakah bisa ASN khususnya perangkat desa ( sekdes/kasi/kaur/kadus/dll.) dibuat aturan priode masa kerja ???? #contoh : Ka.des yang priode masa kerjanya 5-6 tahun. Karna masih banyak oknum² yang memanfaatkan kewenangan & jabatannya. Bahkan seorang ka.des yang masa kerjanya hanya 5-6 tahun,terkadang banyak yang menyimpang dalam pengelolaan anggaran,apalagi bagi mereka yang masa kerjanya 30-40 tahun (terhitung sisa umur pengangkatanya sebagai perangkat). Tidak menutup kemungkinan mereka lebih leluasa dalam hal² penyimpanganya dikarnakan masa kerjanya lebih lama. Seharusnya gaji & tanah bengkok dirasa cukup bagi mereka sebagai pelayan masyarakat. Dana anggaran yang seharusnya disampaikan & bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat terkadang putus di tengah jalan,dikarnakan tidak adanya transparansi dari atas ke bawah. Mohon catatan ini bisa di pertimbangkan & mungkin bisa diteruskan ke pemerintah berwenang,untuk kedapan lebih baik & berupaya mengikis penyalahgunaan kewenangan jabatan yang mungkin sedikit kurang amanah. Atas perhatianya saya ucapkan terima kasih.
Disposisi
Selasa, 03 Desember 2019 - 19:24 WIB
Verifikasi
Rabu, 04 Desember 2019 - 10:52 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Rabu, 04 Desember 2019 - 15:40 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Rabu, 04 Desember 2019 - 15:41 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )