Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88972944
Verifikasi
Public
KABUPATEN TEMANGGUNG, 18 Dec 2020
Sekedar mau bertanya, kalau ada pasien covid 19 yg meninggal dunia. pihak keluarga apakah dapat santunan dari pihak rumah sakit. Misalkan memang ada, gimana proses pengajuan santunan tersebut?
Disposisi
Jumat, 18 Desember 2020 - 16:48 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 21 Desember 2020 - 08:52 WIB
DINAS SOSIAL
Ada santuanan dari Kementerian sosial kepada ahli waris yg anggota keluraganya meninggal akibat covid19 yg dinyatakan oleh RS/Puskesmas/Dinkes. melampirkan pengajuan ke dinsos Kab Kota berupa FC KTP dan KK ahli waris dan pasien. FC Surat keterangan meninggal, FC Surat keteranga hasil Pemeriksaan yang menyatakan positif covid19, Berkas asli surat keterangan domisili jika bukan warga setempat, Berkas Asli surat pengantar Dinsos Kab Kota, Berkas Asli surat rekomendasi Dinsos Provinsi, Berkas foto berwarna korban meninggal, FC Buku tabungan rekening ahli waris, Berkas Asli surat keterangan ahli waris bermaterai Rp. 6000,-