Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 13 Mei 2021 - 19:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 Mei 2021 - 16:47 WIB
Kabupaten Rembang
Progress
Rabu, 02 Juni 2021 - 14:34 WIB
Kabupaten Rembang
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 13 huruf d mengatur bahwa persyaratan calon anggota BPD adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama dan sederajat.
2. Berdasarkan peraturan Bupati Rembang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 9 huruf d mengatur bahwa persyaratan calon angota BPD adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat. Dapat disimpulkan bahwa salah satu persyaratan menjadi anggota BPD adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat. Dengan demikian maka anggota BPD tidak wajib mempunyai ijazah SMA
Selesai
Rabu, 02 Juni 2021 - 14:34 WIB
Kabupaten Rembang