Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88966579

Rincian Aduan

LGWP88966579

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
12 May 2021
0 ditandai
Kenapa tidak punya ijazah SMA kok bisa jadi anggota BPD,, sudah prosedur apa gimana,,??

Disposisi

Kamis, 13 Mei 2021 - 19:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Jumat, 14 Mei 2021 - 16:47 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih atas laporannya, laporan akan kami verifikasi terlebih dahulu

Progress

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:34 WIB

Kabupaten Rembang

Dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:

1.     Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 13 huruf d mengatur bahwa persyaratan calon anggota BPD adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama dan sederajat.

2.     Berdasarkan peraturan Bupati Rembang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 9 huruf d mengatur bahwa persyaratan calon angota BPD adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat. Dapat disimpulkan bahwa salah satu persyaratan menjadi anggota BPD adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat. Dengan demikian maka anggota BPD tidak wajib mempunyai ijazah SMA

Selesai

Rabu, 02 Juni 2021 - 14:34 WIB

Kabupaten Rembang

laporan selesai