Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88884058

Rincian Aduan

LGWP88884058

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
16 Apr 2020
0 ditandai
selamat sore pak ganjar, dengan ini saya ingin memohon bantuannya. saya daniel handoko irawan Profesi saya grab car di kudus jateng pak, istri saya bidan di rs mardirahayu kudus dengan adanya wabah ini mempengaruhi sekali sumber pendapatan saya. saya ada pinjaman di leasing BCA faince dan KUR Di BNI. memang sebelum adanya wabah ini ada tunggakan 1 bln yg blm terbayar. tp kami sekeluarga trz membayar sehingga tidak berlarut2. hingga akhirnya wabah ini datang dan kami sama sekali tidak mampu karna penghasilan trs menurun. saya mohon keringan bukan tidak mau membayar tp memang ini pengahasilan yg anjlok sangat drastis.. tolong pak

Disposisi

Kamis, 16 April 2020 - 20:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 17 April 2020 - 08:47 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Perusahaan Bank yang terkait dengan saudara minta penjelasan sejelas-jelasnya dan sudah megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan apa belum.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:51 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:52 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466