Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88884058
Rincian Aduan
LGWP88884058
Selesai
Public
selamat sore pak ganjar, dengan ini saya ingin memohon bantuannya. saya daniel handoko irawan
Profesi saya grab car di kudus jateng pak, istri saya bidan di rs mardirahayu kudus
dengan adanya wabah ini mempengaruhi sekali sumber pendapatan saya.
saya ada pinjaman di leasing BCA faince dan KUR Di BNI. memang sebelum adanya wabah ini ada tunggakan 1 bln yg blm terbayar. tp kami sekeluarga trz membayar sehingga tidak berlarut2. hingga akhirnya wabah ini datang dan kami sama sekali tidak mampu karna penghasilan trs menurun. saya mohon keringan bukan tidak mau membayar tp memang ini pengahasilan yg anjlok sangat drastis.. tolong pak
Disposisi
Kamis, 16 April 2020 - 20:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Jumat, 17 April 2020 - 08:47 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Perusahaan Bank yang terkait dengan saudara minta penjelasan sejelas-jelasnya dan sudah megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan apa belum.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 09:51 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 09:52 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466