Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88812729

Rincian Aduan

LGWP88812729

Verifikasi Public
KABUPATEN KARANGANYAR
19 Jun 2020
0 ditandai
Ngpunten Bapak Gubernur, PPDB SMA mohon dipertimbangkan kembali pemberian nilai tambahan zoasi pada jalur prestasi. Kami yang dari luar zona pasti kalah. Padahal jalur zonasi sdh diuntungkan dengan jarak masih ditambah dengan jalur prestasi masih dapat tambahan nilai lagi. Sekali lagi mohon Bapak Gubernur untuk meninjau kembali jalur prestasi supaya kami yang dari luar zone bisa terakomodasi juga. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Disposisi

Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Sabtu, 20 Juni 2020 - 14:01 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;

1. Jalur zonasi = 50%

2. Jalur afirmasi = 15%

3. Jalur perpindahan = 5%

4. Jalur prestasi = 0-30%

Pemberian poin prestasi CPD dalam zonasi (di kecamatan yang tidak ada SMA N dan yang tidak diterima di jalur zonasi) untuk dapat ikut di jalur prestasi dengan pemberian poin tersebut.
Zonasi 0 km dalam wilayah RW satpen