Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88670242

Rincian Aduan

LGWP88670242

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
21 Jun 2021
0 ditandai
Saya sudah laporkan ini sebelumnya, namun belum ada tindak lanjut konkrit dr instansi terkait pak gubernur. Mohon pak gub tindak lanjutnya. Terima kasih. Mengingat kondisi Kudus yg masuk zona merah dan himbauan dr Pemda Kudus untuk mengurangi mobilitas serta pengaturan jam kerja, namun di Kankemenag Kudus belum diberlakukan sistem kerja WFH maupun sift atau gantian utk mengurangi kerumunan atau kebijakan lain terkait pengurangan mobilitas dimasa pandemi, info dari kakak saya yg kerja di Kankemenag Kudus.

Disposisi

Senin, 21 Juni 2021 - 09:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:15 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb Terima kasih atas laporan Anda, akan segera kami tindaklanjuti. Wassalamu'alaikum Wr.Wb

Progress

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:16 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

ssalamualaikum wr.wb Berikut ini kami sampaikan tindaklanjut dari Kankemang Kudus :

Berdasarkan Surat  Edaran  Bupati  Nomor 360/ 1323/ 04.03/ 202 1, Tanggal 13 Juni 2021 tentang Himbauan Untuk Tetap Dirumah  Saja  Pada  Hari  Senin  Sampai   Dengan   Minggu,   tanggal   14-20   Juni 202 1 Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Coronn Virus DiBeaee  Z O19 (COVID-1 9} di Kabupaten Kudus.Selanjutnya  Surat Edaran Bupati Nomor 360/ 1379/ 04.03/ 2021, Tanggal15 Juni 202 1 tentang Perpanjangan Pemberlakuari Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis  Mikro  Urituk  Pengendalian  Periyebaran  Corona  Virus Disease 2O19 (COVID-1 9}.Dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Covid- 19 Tahun Kedua.

Berdasarkan surat edaran tersebut ditindaklanjuti sebagai berikut :

  1. Pengaturan jumlah pegawai satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus karena pemerintah  Kabupaten  Kudus  termasuk zona merah maka jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (york from office ) paling banyak 50% (lima puluh persen) berlaku sejak tanggal 15-28 Juni 2021. Dengari melihat data zonasi resiko yang dikeloarkan oleh satuan tugas penangarian COVID-19 dan kriteria sebagaimana  dimaksud dalam SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah  diubah dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru.
  1. Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus dan jajarannya wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dalam merierapkan SM dam 3T yaitu :
    1. Menggunakan   masker    dengan    benar    ketika    berada    atau

berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;

  1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
  2. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing),
  3. Menjauhi keromunari;
  4. Membatasi mobilitas dan iriteraksi;
  5. Testing atau pemeriksaan dirii pada seseorang;
  6. Tracing atau pelacakari pada kontak terdekat pasien positif Covid- 19; dan
  7. Treatliment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid- 19.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Selesai

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:16 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

ssalamualaikum wr.wb Berikut ini kami sampaikan tindaklanjut dari Kankemang Kudus :

Berdasarkan Surat  Edaran  Bupati  Nomor 360/ 1323/ 04.03/ 202 1, Tanggal 13 Juni 2021 tentang Himbauan Untuk Tetap Dirumah  Saja  Pada  Hari  Senin  Sampai   Dengan   Minggu,   tanggal   14-20   Juni 202 1 Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Coronn Virus DiBeaee  Z O19 (COVID-1 9} di Kabupaten Kudus.Selanjutnya  Surat Edaran Bupati Nomor 360/ 1379/ 04.03/ 2021, Tanggal15 Juni 202 1 tentang Perpanjangan Pemberlakuari Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis  Mikro  Urituk  Pengendalian  Periyebaran  Corona  Virus Disease 2O19 (COVID-1 9}.Dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 14 Tahun 2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Covid- 19 Tahun Kedua.

Berdasarkan surat edaran tersebut ditindaklanjuti sebagai berikut :

  1. Pengaturan jumlah pegawai satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus karena pemerintah  Kabupaten  Kudus  termasuk zona merah maka jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (york from office ) paling banyak 50% (lima puluh persen) berlaku sejak tanggal 15-28 Juni 2021. Dengari melihat data zonasi resiko yang dikeloarkan oleh satuan tugas penangarian COVID-19 dan kriteria sebagaimana  dimaksud dalam SE Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah  diubah dengan surat edaran Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru.
  1. Aparatur Sipil Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus dan jajarannya wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat dalam merierapkan SM dam 3T yaitu :
    1. Menggunakan   masker    dengan    benar    ketika    berada    atau

berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;

  1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
  2. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing),
  3. Menjauhi keromunari;
  4. Membatasi mobilitas dan iriteraksi;
  5. Testing atau pemeriksaan dirii pada seseorang;
  6. Tracing atau pelacakari pada kontak terdekat pasien positif Covid- 19; dan
  7. Treatliment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid- 19.

Wassalamu'alaikum wr.wb.