Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88493566
Rincian Aduan
LGWP88493566
Selesai
Public
selamat malam bapak ganjar prawono..saya sangat suka sama pak ganjar...saya sudah pernah ketemu dan salam waktu di stadiun kendal...sebelumnya maaf pak...saya sebagai rakyat kecil mau mengeluh sedikit pak...masalh terkait relaksasi pak...saya piki relaksasi untuk perkreditan rumah itu saya pikir di kasi relaksasi selama 6 bulan itu angsuran di hentikan dulu selama 6 bulan...jadi nanti di akhir pelunasan ada waktu perpanjangan selama 6 bulan...tapi kenyataan tidak sama sekali dari bank BTN cuma di kasih keringanan bunga ...itu pun setelah 6 bulan bunga harus di kembalikan...saya sebagai orang awam dan rakyat kecil sangat kecewa banget...kalau pun di kasih keringann bunga tapi ttp aja mengangsur...kalau kita tidak ada kerja ...kerja di PHK dan tidak ada pendapatan yang buat angsuran apa coba pak mohon di bantu rakyat kecil seperti saya demikian unek"saya terima kasih
Disposisi
Rabu, 15 April 2020 - 19:43 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 15 April 2020 - 21:04 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, seluruh Perusahaan Perbankan menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai Peratuan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak Perusahaan minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 10:02 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 10:02 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466