Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88483359
KOTA SEMARANG, 07 Dec 2020
assalamualaikum pak gubernur.saya karyawan di PT.ALAM CITRA LESTARI,jl.kawasan industri candi blok 11. NO 7 semarang, ingin mengadukan pelanggaran yang di lakukan perusahaan tersebut.pelanggaran pertama,perusahaan tetap mempekerjakan karyawan saat pilkada berlangsung.yang kedua,upah lembur bagi karyawan harian 10 ribu/jam pada hari minggu dan hari libur lainnya.sedangkan bagi karyawan bulanan tidak di berikan upah lembur.yang ke tiga,gaji yang kami terima masih di bawah umk semarang kota.yang ke empat,jam kerja di perusahaan tersebut di mulai dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam..dari hari senin sampai hari sabtu/lebih dari 40 jam /minggu, tanpa di berikan upah lembur.kami mohon untuk di tindak lanjuti pengaduan kami..sekian dan terima kasih.
Disposisi
Selasa, 08 Desember 2020 - 08:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 09 Desember 2020 - 18:58 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:11 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:11 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI