Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88358307
KABUPATEN KUDUS, 09 Jun 2016
Pak Gubernur, disepanjang Jalan utama Demak Kudus khususnya di desa trengguli, kec. wonosalam Kab. demak, Fakta yang terilhat disepanjang jalan tersebut adalah Tanah Pengairan digunakan sebagai tempat usaha, kenapa sampai sekarang tetap dibiarkan malah semakin lama semakin banyak bangunan semi permanen dan tidak ada tindakan? pertanyaanya : apakah ini legal dan tidak melanggar peraturan yang ada pak? terima kasih.
Disposisi
Jumat, 10 Juni 2016 - 07:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Juni 2016 - 13:47 WIB
SATPOL PP