Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88346497

Rincian Aduan

LGWP88346497

Selesai Public
05 Oct 2017
0 ditandai
pak gubernur...tolong bantu kami buruh didemak....tepatnya PT DCKS...Jln smg-purwodadi km 16,5.....karena perusahaan telah memutus hub kerja secara sepihak kpd 36 karyawan..dngan alasan kontrak habis...padahal kita sudah kerja disitu selama 5-12 thun......kita sudah coba mediasi di tingkat daerah tp perusahaan tetap diam dan tidak menanggapi anjuran dari DINNAKERIND Kab DEMAK......nasib kita terkatung" pak....tolong tindak perusahaan yg seperti itu......terima kasih

Disposisi

Kamis, 05 Oktober 2017 - 21:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 09 Oktober 2017 - 07:59 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
 

Progress

Kamis, 19 Oktober 2017 - 08:51 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terkait dgn kasus dcks demak yg phk 36 orang sdh difasilitasi/mediasi disnaker demak dan telah diterbitkan anjuran oleh mediator demak. Apabila pihak prsh tdk memenuhi anjuran mediator maka pekerja dpt melanjutkan penyel kss tsb dgn mengajukan gugatan ke PHI di PN Semarang.

Selesai

Kamis, 19 Oktober 2017 - 08:52 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai