Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88346497
Rincian Aduan
LGWP88346497
Selesai
Public
pak gubernur...tolong bantu kami buruh didemak....tepatnya PT DCKS...Jln smg-purwodadi km 16,5.....karena perusahaan telah memutus hub kerja secara sepihak kpd 36 karyawan..dngan alasan kontrak habis...padahal kita sudah kerja disitu selama 5-12 thun......kita sudah coba mediasi di tingkat daerah tp perusahaan tetap diam dan tidak menanggapi anjuran dari DINNAKERIND Kab DEMAK......nasib kita terkatung" pak....tolong tindak perusahaan yg seperti itu......terima kasih
Disposisi
Kamis, 05 Oktober 2017 - 21:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 09 Oktober 2017 - 07:59 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Kamis, 19 Oktober 2017 - 08:51 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terkait dgn kasus dcks demak yg phk 36 orang sdh difasilitasi/mediasi disnaker demak dan telah diterbitkan anjuran oleh mediator demak. Apabila pihak prsh tdk memenuhi anjuran mediator maka pekerja dpt melanjutkan penyel kss tsb dgn mengajukan gugatan ke PHI di PN Semarang.
Selesai
Kamis, 19 Oktober 2017 - 08:52 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai