Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88240082
05 Jul 2015
Bapak gubernur yang saya hormati....Saya mau tanya....Apakah THR itu wajib?kok d tempat saya kerja...staf staf kantor saya pada dapat THR..sedangkan saya sebagai SPG tidak mendapatkan itu.....gimana itu pak solusinya....Makasi ssebelumnya...
Disposisi
Senin, 06 Juli 2015 - 07:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 Juli 2015 - 08:16 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Rabu, 08 Juli 2015 - 11:31 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
a. pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1(satu) bulan upah.
b. Pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan :
masa kerja / 12 x 1(satu) bulan upah. Solusinya anda bisa mendialogkan peraturan tersebut kepada pengusaha. Apabila pengusaha tidak mentaati peraturan tersebut anda bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/ kota
Selesai
Rabu, 08 Juli 2015 - 11:33 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )