Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP88207359

Rincian Aduan

LGWP88207359

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
17 May 2021
0 ditandai
Ijin lapor pak dana bantuan covid dari yang pertama hingga sekarang banyak yang tidak diberikan padahal dana sudah turun dan sebagian yang menerima malah dipotong 100000 dari ketua rt dengan nama bambang kecurangan ini terjadi didesa kauman rt02 rw 02 kec.geyer kab grobogan sudah dilaporkan ke pihak berwajib namun tidak ada tanggapan dikarenakan ketua rt mantan polisi dan juga ketua rt tersebut sering meminta jatah dari pedagang kaki lima maupun toko sekitar mohon untuk ditindak terimakasih

Disposisi

Rabu, 19 Mei 2021 - 15:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 20 Mei 2021 - 07:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Kamis, 20 Mei 2021 - 07:10 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait

Selesai

Kamis, 20 Mei 2021 - 07:12 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara, dengan ini kami sampaikan klarifikasi dan tindaklanjut bersama Kepala Desa Geyer di lapangan sebagai berikut : Sdr. Bambang Utoyo Ketua RT. 02/  RW 03 Desa Geyer Kec. Geyer Kabupaten Grobogan telah kami minta keterangan dan telah menandatangani surat pernyataan dengan bukti terlampir. Dalam surat pernyataan disebutkan bahwa pada bulan Mei 2020 8 penerima  BLT Dana Desa menyerahkan secara sukarela masing - masing Rp. 100.000,- untuk kas RT 02  RW 03. Yang akhirnya telah diberikan kursi sejumlah 8 buah @ Rp. 100.000,- = Rp. 800.000,-. (kwitansi terlampir). sedangkan untuk bantuan pedagang kaki lima sejumlah 8 orang, ke RT 02 RW 03 sejumlah Rp. 10.000,- setiap bulan (dibayarkan setiap tanggal 10) yang dimulai bulan Februari 2021  s/d April 2021 ( Rp. 80.000,- x 3 = Rp. 240.000,- ) masih tersimpan di kas RT 02 RW 03. Demikian yang dapat kami sampaikan dan terimakasih.