Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP88110425
KABUPATEN DEMAK, 02 Aug 2020
Yth Pak Gubernur. Terlampir sudah sangat jelas Peraturan Bupati Demak No 45 tentang Corona 19 di Demak. Pasal 15 tercantum SANGSI bagi pelanggaran. Jika lisan dan tulisan masih dilanggar,maka PENUTUPAN Tempat Usaha dilakukan. Ada Apakah sesungguhnya sehingga Pihak Pemda Demak terkesan membela dan menutupi pihak rumah makan yang jelas melanggar UndangUndang yang dibuat oleh Bupati Demak serta seluruh staff. Laporan kami berlaku bagi seluruh Pelanggar Rumah makan /Cafe/Warung di wilayah Demak. Bukan hanya rumah makan padang buyung jaya. Harap menjalankan amanah rakyat yang telah memilih para wakil rakyat guna menjalankan tugas dengan adil bijaksana tegas. Terima kasih
Disposisi
Senin, 03 Agustus 2020 - 09:36 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Agustus 2020 - 09:39 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Senin, 03 Agustus 2020 - 11:17 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Senin, 03 Agustus 2020 - 11:19 WIB
Kabupaten Demak
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih atas laporannya, perlu kami jelaskan bahwa dalam penerapan sangsi terhadap semua warung makan yg masih beroperasi diatas jam 21.00 WIB, hanya sifatnya himbauan/teguran agar segera menutup warungnya, tidak ada yang sampai penjatuhan sangsi “penutupan paksa” jadi tidak ada tebang pilih, kalo saudara mengetahui ada oknum yg ada dibelakang warung makan yang dimaksud, silahkan laporkan kepada kami & akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Terima kasih