Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP88110371
Rincian Aduan
LGWP88110371
Selesai
Public
yth admin lapor gub
saya pernah pengajuan pembuatan imb dengan bangunan yang sudah ada. tapi kenapa tidak bisa? padahal semuanya sudah disetujui. mulai dari awal pendaftaran sampai terbitnya KRK.
katanya pihak pembuatan imb alasannya bangunan terlalu mepet bahu jalan. padahal kan ini bangunannya sudah jadi, bukan bangun dari awal.
mohon penjelasannya dari pihak terkait. dan tolong saya dibantu.
terima kasih
Disposisi
Selasa, 19 September 2017 - 09:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Verifikasi
Kamis, 12 Oktober 2017 - 08:04 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Terimkasih
IMB merupakan wewenang kab/kota sehingga merupakan wewenang
kab/kota terkait. Silahkan hubungi DPMPTSP dimana bapak/ibu berada.
salam
Selesai
Rabu, 17 Januari 2018 - 10:23 WIBDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Terimkasih
IMB merupakan wewenang kab/kota sehingga merupakan wewenang
kab/kota terkait. Silahkan hubungi DPMPTSP dimana bapak/ibu berada.
salam