Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87960505

Rincian Aduan

LGWP87960505

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
02 May 2020
0 ditandai
saya pekerja buruh pabrik yg dirumahkan diperusahan pt pajitex wonosalam pekalongan pertgl 24 sehari sebelum puasa.apakah berhak masih memeperoleh thr..saya kepala keluarga anak 1 dan istri lagi hamil 4 bln semenjak dirumahkan tidak ada pemasukan terima kasih

Disposisi

Sabtu, 02 Mei 2020 - 08:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 11:35 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Rabu, 13 Mei 2020 - 11:25 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Jika status masih pegawai/karyawan dr perusahaan tersebut seharusnya masih bisa berhak mendapat THR namun dengan demikian mengingat kondisi saat ini yg sedang pandemi maka mohon di koordinasikan dan diskusikan dengan perusahaan terkait. terimakasih

Selesai

Kamis, 09 Juli 2020 - 07:16 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai. Terimakasih