Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87960505
Rincian Aduan
LGWP87960505
Selesai
Public
saya pekerja buruh pabrik yg dirumahkan diperusahan pt pajitex wonosalam pekalongan pertgl 24 sehari sebelum puasa.apakah berhak masih memeperoleh thr..saya kepala keluarga anak 1 dan istri lagi hamil 4 bln semenjak dirumahkan tidak ada pemasukan terima kasih
Disposisi
Sabtu, 02 Mei 2020 - 08:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Selasa, 12 Mei 2020 - 11:35 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Rabu, 13 Mei 2020 - 11:25 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Jika status masih pegawai/karyawan dr perusahaan tersebut seharusnya masih bisa berhak mendapat THR namun dengan demikian mengingat kondisi saat ini yg sedang pandemi maka mohon di koordinasikan dan diskusikan dengan perusahaan terkait. terimakasih
Selesai
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:16 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai. Terimakasih