Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87733385

Rincian Aduan

LGWP87733385

Selesai Public
KABUPATEN PATI
28 Mar 2021
0 ditandai
Mohon dibantu dgn adil sesuai hukum yg ada di indoneisa utk penyelesaian persoalan harta warisan rumah tanah adik saya yg diminta paksa oleh kakak/keluarga suami adik saya yg sudah meninggal...permasalahannya adik saya nikah sudah 12th tidak mempunyai keturunan

Disposisi

Minggu, 28 Maret 2021 - 19:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 29 Maret 2021 - 08:31 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima 

Progress

Kamis, 01 April 2021 - 08:56 WIB

Kabupaten Pati

telah kami koordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Kamis, 08 April 2021 - 14:10 WIB

Kabupaten Pati

jawaban dari Kecamatan Pati melalui surat nomor 045/48 setelah berkoordinasi dengan Lurah Pati Lor.  bahwa permasalahan tersebut pernah dimediasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dan Lurah Pati Lor. Berita Acara Mediasi  No. reg Kasus: 25/2020/SKP.Pti. Pada hari ini Selasa tanggal 17 November 2020 di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati elah dilaksanakan mediasi berkaitan dengan permasalahan tanah Sertipikat Hak Miik Nomor 2976 an.Budiono yang terletak di Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati dengan hasil sebagai berikut :
  1. Bahwa telah diketahui bersama tanah hak milik nomor 2976/Pati lor an. Budiono telah dijual oleh Sdri. Sukini kepada pihak lain (P.Totok) dengah harga Rp.450.000.000,-
  2. Bahwa atas harga penjualan tanah tersebut Sdri. Dian Tri Lestari meminta bagian  setengah ditambah uang sebesar Rp. 5 juta sebagai uang muka yang terdahulu.
  3. Bahwa Sdri. Sukini hanya bersedia memberikan 1/4 dri harga jual tanah dan kebweratan atas permintaan Sdri. Dian Tri Lestari pada angka 2 (diatas).
  4. Bahwa pihak Sdri. Sukini meminta waktu atas permintaan Sdri. Dian Tri Lestari dan telah disepakati bersama pertemuan  mediasi selanjutnya akan dilaksanakan di Kantor lurah Pati Lor  pada hari Sabtu, tanggal 28 november 2020 dengan mengedepankan win-win solution. 
  5. Bahwa atas hal tersebut, BPN menutup pengaduan Sdr. Puji Handono dari register permasalahan dan dinyatakan selesai.