Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87718764
Rincian Aduan
LGWP87718764
Verifikasi
Public
Assalamu’alaikum Wr Wb… Selamat siang Pak Ganjar, saya Umar Khasan seorang guru GTT di SMK Negeri 2 Kebumen dengan 2 orang putri. Menjadi seorang guru adalah pilihan untuk mengabdi dengan tugas mendidik, mengajar dan melatih serta mempersiapkan generasi penerus bangsa di masa yang akan datang agar lebih baik. Alhamdulillah sudah diberikan kesempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dan dinyatakan LULUS. Tidak mudah tugas tersebut, teman-teman GTT dalam memenuhi kebutuhan setiap hari ada yang berjualan baju, makanan, ngeles siswa, atau usaha yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami.
Secercah harapan untuk dapat menikmati Tunjangan Profesi Guru (TPG) seperti teman kami di SMP Negeri 1 Pabelan dan SMP Negeri 2 Bawen yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah semester 1 Tahun Anggaran 2020. Ini sudah jelas di Provinsi Jawa Tengah bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), kenapa teman-teman yang dilingkup SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak bisa?
Disposisi
Senin, 06 Juli 2020 - 15:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:16 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Salah satukriteria yang harus dipenuhi oleh Guru Non PNS untuk mendapatkan tunjangan profesi guru diantaranya bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.