Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP87718764
KABUPATEN KEBUMEN, 06 Jul 2020
Assalamu’alaikum Wr Wb… Selamat siang Pak Ganjar, saya Umar Khasan seorang guru GTT di SMK Negeri 2 Kebumen dengan 2 orang putri. Menjadi seorang guru adalah pilihan untuk mengabdi dengan tugas mendidik, mengajar dan melatih serta mempersiapkan generasi penerus bangsa di masa yang akan datang agar lebih baik. Alhamdulillah sudah diberikan kesempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dan dinyatakan LULUS. Tidak mudah tugas tersebut, teman-teman GTT dalam memenuhi kebutuhan setiap hari ada yang berjualan baju, makanan, ngeles siswa, atau usaha yang lainnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami. Secercah harapan untuk dapat menikmati Tunjangan Profesi Guru (TPG) seperti teman kami di SMP Negeri 1 Pabelan dan SMP Negeri 2 Bawen yang mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah semester 1 Tahun Anggaran 2020. Ini sudah jelas di Provinsi Jawa Tengah bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), kenapa teman-teman yang dilingkup SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak bisa?
Disposisi
Senin, 06 Juli 2020 - 15:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:16 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, pasal 8 secara tegas menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian tidak boleh mengangkat tenaga honorer;
3. Sertifikat Pendidik adalah Menentukan kelayakan guru didalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang professional yang didapatkan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jadi seorang guru mendapatkan sertifikat Pendidik itu adalah keharusan karena guru tersebut layak untuk mengajar.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Salah satu Kriteria Penerima Tunjangan Profesi adalah Guru CPNSD dan PNSD penerima Tunjangan Profesi memenuhi syarat. Jadi untuk GTT belum bias diusulkan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.