Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 13 Maret 2015 - 07:20 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 19 Maret 2015 - 13:59 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.20 Th.2009 pasal 24 ayat 4, berbunyi “Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemda Provinsi dan Pemda Kab./Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG tertentu untuk pengguna LPG tertentu pada titik serah di sub penyalur LPG tertentu”.
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.541/15 Th.2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kg pada titik serah sub penyalur/pangkalan di Prov. Jawa Tengah berbunyi bahwa harga eceran tertinggi pada titik serah di wilayah radius 0 sampai 60 km dari stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji sebesar Rp. 15.500,-/tabung LPG 3 Kg.
- Dengan demikian berdasarkan Keputusan Menteri ESDM dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah sudah jelas bahwa titik serah hanya di Sub penyalur/ pangkalan dengan HET yang telah ditetapkan oleh Gubernur. Dan apabila masyarakat membeli bukan di sub penyalur/ pangkalan, maka akan terjadi perbedaan harga yang cukup signifikan.
Progress
Kamis, 19 Maret 2015 - 14:00 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Kamis, 19 Maret 2015 - 14:03 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN