Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87650287

Rincian Aduan

LGWP87650287

Selesai Public
KABUPATEN PATI
05 May 2020
0 ditandai
assalamualaikum pak ganjar... salam ta'dzim kulo ,semoga bpk sllu dlm lindungan Alloh SWT. Amin.... perkenalkan pak... saya nur fuad saking pati. mau mengadu terkait penundaan angsuran bank mandiri saya. begini pak, saya mengalami dampak drpda covid 19 ini di sektor pedagangan menurun drastis....sementara saya punya angsuran di mandiri senilai 5.6jt. saya mengajukan keringanan penundaan angsuran selama 8bln. yg saya janggal dan tidak terima itu selama saya libur mengangur saya tetep di kenakan bunga seperti biasa. meskipun bunga tersebut bisa di bayar di akhir pelunasan. saya kira pembayaan bunga tersebut bisa mengurangi nilai angsuran saya yg tiap bulannya 5.6jt. ternyata tidak..saya tetep harus membayar 5.6jt + bunga 1.350/ bln nya... pdhal angsuran 5.6jt tersebut itu sdh plus bunga. jadi...saya kirra ini bukan membantu malah tambah mengekik nasabah....bunga selama 8 ×1350 bln nantinya auto hangus. pihak bank seakan mengambil keuntungan lebih karena penundaan angsuran ini pak.... mohon bapak kasih saya pencerahan terkait hal ini.... matursuwun pak ganjar... assalamualaikum...

Disposisi

Rabu, 06 Mei 2020 - 03:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 06 Mei 2020 - 09:12 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Senin, 21 Desember 2020 - 14:31 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 21 Desember 2020 - 14:31 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.