Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87613930

Rincian Aduan

LGWP87613930

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
25 Mar 2018
0 ditandai
Assalamualaikum.... Selamat malam pak gubernur,saya mau minta tolong minta di cek desa saya pak, desa Banjarlor, kec. Banjarharjo, Brebes, permasalahan tahun lalu 2016,sampe sekarang belum ada tindak lanjutnya, dari bupati, dan DPRD, padahal kita sudah lapor. apalagi saat ini anak nya di jadikan sebagai perangkat desa jadi kasi kepemerintahan,dan adik kepala desa jadi BPD, permasalahn yg tahun lalu aja gak ada hasil nya, sekrang kami bingung mau lapor kemana, tolong pak gubernur cek dan selidiki desa banjarlor, kec. Banjarharjo,Brebes,,,,

Disposisi

Senin, 26 Maret 2018 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 26 Maret 2018 - 10:11 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Senin, 02 April 2018 - 15:55 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif mekanisme pengangkatan perangkat desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten brebes, bahwa pelaksanaan seleksi perangkat desa di kabupaten brebes berpedoman pada perda kabupaten brebes nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dan peraturan bupati brebes nomor 24 tahun 2016 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.. terkait pengisian perangkat desa di desa banjarlor kecamatan banjarharjo secara normatif telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..kepala desa telah membentuk tim yang independen dalam melakukan pengisian perangkat desa.  

Selesai

Senin, 02 April 2018 - 15:55 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab