Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87517496
Rincian Aduan
LGWP87517496
Selesai
Public
Mohon maaf pak saya erna saya asal solo sukoharjo... Saya bekerja di semarang...Saya mau minta tolong solusi dr bapak...saya telat bayar pinjol di kredivo sekitar 8hr....saya di kenai denda keterlambatan 10% per30 hr....saya tiap hari di teror DC dr kredivo... Saya minta solusi dr bapak ....saya ,adek serta ibu bpk saya tidak bisa bekerja di karenakan ada pandemi....saya bukan tidak mau bayar pak ...tp mau gimana lagi kondisi saya saja seperti ini saya dapet gajipun di bawah gaji pokok saya ...saya tidak bisa menuntut lebih dr bos saya...karna memang beliau tdk ada pemasukan....mohon kebijakan dr. Bapak saya gak minta gak dapet denda...saya cuman minta solusi supaya tidak di teror tiap hari..sya sudah di bebankan denda 10%+bunga pinjaman...apakah itu blm cukup ..saya juga harus di hadapkan dengan DC yg meneror saya tiap hari padahal saya blm telat 30hr...mohon di respon pak....
Disposisi
Rabu, 06 Mei 2020 - 03:53 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Rabu, 06 Mei 2020 - 09:15 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Senin, 21 Desember 2020 - 14:31 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Senin, 21 Desember 2020 - 14:31 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.