Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87511267
Rincian Aduan
LGWP87511267
Verifikasi
Public
Lampiran
lapor pak saking kudus melaporkan pelonggaran psbb terkait salat ied masih banyak warga yg melakukan di masjid samirejo dawe mohon untuk memberikan peringatan tegas kepada masyarakat untuk mencegah covid 19
Disposisi
Sabtu, 23 Mei 2020 - 08:03 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP
Verifikasi
Kamis, 28 Mei 2020 - 08:11 WIBSATPOL PP
TERIMA KASIH INFORMASINYA
SESUAI FATWA MUI NO. 28 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN SHOLAT IED
Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19
1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.