Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87401320
Rincian Aduan
LGWP87401320
Selesai
Public
Selamat siang pak, mohon dibantu saat ini lahan kami terkena proyek pembangunan jalan tapi kami tidak diberitahukan dan tidak ada musyawarah pemilik lahan, dan saat ditanya ganti rugi lurah bilang bahwa pembangunan jalan dibuat karena kesepakatan dari masyarakat, dan apakah benar kesepakatan masyarakat tdk mendapat ganti rugi mohon diusut dan beri kami jalan keluar pak, untuk proyek jalan nya di perbatasan bojong dan kelurahn gosono kecamatan wonosegoro kab. Boyolali, terimakasih
Disposisi
Kamis, 22 April 2021 - 11:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Kamis, 22 April 2021 - 14:50 WIBKabupaten Boyolali
Laporan kami terima.
Progress
Selasa, 27 April 2021 - 09:01 WIBKabupaten Boyolali
Pemdes Gosono dan Pemdes Bojong menanggapi sebagai berikut :
Memang benar tanah dari pelapor terkena dampak program TMMD selebar 2 meter. Setelah diadakan musyawarah secara kekeluargaan, pelapor memperbolehkan tanah yang dimiliki untuk pelebaran jalan program TMMD namun hanya selebar 1 meter.
Sesuai dengan kesepakatan tersebut, Pemdes Gosono dan Pemdes Bojong telah menggeser AS jalan 1 meter sepanjang tanah yang dimiliki pelapor.
Selesai
Selasa, 27 April 2021 - 09:01 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami. Terima kasih.