Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87395150
Rincian Aduan
LGWP87395150
Selesai
Public
Nama saya FAISAL..
Saya Warga Indonesia..
Saya Warga Jawa Tengah..
Saya Warga Cilacap..
Saya Warga Jeruklegi..
Saya Warga Jambusari..
Saya Warga yang Pengangguran..
Saya Warga yang harus bayar mandiri disaat sakit..
Saya Warga yang kartu BPJS nya diblokir oleh pemerintah..
Saya Warga yang terpaksa menghentikan pengobatan rutin saya..
Saya Warga yang Tidak terdaftar untuk menerima bantuan..
Saya Warga yang berkali-kali meminta solusi kepada Dinas sosial..
Saya Warga yang sudah menunggu lama Jawaban dari pihak terkait mengenai solusi saya..
Saya Warga yang harus menafkahi 3 orang anak..
Saya Warga yang tidak paham hukum..
Saya Warga yang tertatih dan bermandikan peluh untuk mengemban tanggung jawab sebagai seorang suami dan ayah..
Saya Warga yang jauh dari kata sejahtera..
Maaf jika saya langsung menyampaikan kepada bapak, karena saat ini pihak terkait tidak merespon sama sekali
Disposisi
Senin, 09 Agustus 2021 - 13:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 09 Agustus 2021 - 16:01 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan pengelolaan pendaftaran dan pengaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi kewengan dari Dinas Sosial setempat. Mekanisme pengajuan diri melalui Desa/Kelurahan untuk dientrikan dalam aplikasi SIK-NG menjadi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan pemerintah daerah setempat untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400
Progress
Senin, 09 Agustus 2021 - 16:05 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan pengelolaan pendaftaran dan pengaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi kewengan dari Dinas Sosial setempat. Mekanisme pengajuan diri melalui Desa/Kelurahan untuk dientrikan dalam aplikasi SIK-NG menjadi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan pemerintah daerah setempat untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400
Selesai
Senin, 09 Agustus 2021 - 16:05 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Terkait dengan pengelolaan pendaftaran dan pengaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi kewengan dari Dinas Sosial setempat. Mekanisme pengajuan diri melalui Desa/Kelurahan untuk dientrikan dalam aplikasi SIK-NG menjadi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan pemerintah daerah setempat untuk menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400