Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP87382754

Rincian Aduan

LGWP87382754

Verifikasi Public
16 Jan 2020
0 ditandai
pak ganjar. MOHON DIBALES KOMEN SAYA. sistem peraturan sebelum nikah itu maksudnya seperti apa. Saya denger dari temen saya. Katanya kalau blm umur 25 blm bsa daftar nikah. Tolong pak dijawab. Kalau Njenengan lagi buka fb sekarang

Disposisi

Jumat, 17 Januari 2020 - 10:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 20 Februari 2020 - 10:28 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Sesuai dengan UU No. 16 tahun 2019 pasal 7 disebutkan Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun bukan 25 tahun sebagaimana yang Saudara dengar dari teman Saudara.