Senin, 18 Agustus 2014 - 13:01 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Kepada Yth.
Sdri. Suherni di Banyumas
Terima kasih atas laporannya.
Pertama, sebagai TKI yang akan bekerja ke Luar Negeri harus mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), yang merupakan identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja ke Luar Negeri. Kepemilikan KTKLN ini merupakan bukti resmi bahwa calon TKI/TKI telah menjalani mekanisme dan prosedur penempatan TKI dengan benar. Jadi KTKLN adalah salah satu syarat untuk dapat ditempatkan di luar negeri, selain dokumen lain, seperti :
a. Kartu Tanda Penduduk, ijasah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan kenal lahir.
b. Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan copy buku nikah.
c. Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali.
d. Sertifikat kompetensi.
e. Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
f. Paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat.
g. Visa kerja.
h. Perjanjian penempatan TKI.
i. Perjanjian kerja.
(Pasal 51 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).
KTKLN, hanya dapat diberikan apabila TKI yang bersangkutan :
a. Telah memenuhi persyaratan dokumen penempatan TKI di luar negeri.
b. Telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
c. Telah diikutsertakan dalam perlindungan program asuransi.
(Pasal 63 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).
Selanjutnya, adapun biaya penempatan hanya dapat membebankan kepada calon TKI untuk komponen biaya :
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi; dan
c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja.
Biaya selain biaya sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(Pasal 76 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri).
Untuk lebih memberikan perlindungan kepada calon TKI yang bekerja pada sektor domestik negara tujuan Hong Kong SAR, Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah mengeluarkan ketentuan guna adanya kepastian biaya penempatan yang dibebankan kepada calon TKI dan calon pengguna di negara penempatan sebagai berikut (terlampir)
Catatan :
1. Bagi TKI purna Hong Kong SAR yang akan bekerja kembali ke Hong Kong SAR, dikecualikan dari biaya pelatihan dan biaya uji kompetensi dengan ketentuan TKI sudah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Hong Kong SAR dan telah berada di Indonesia kurang dari 1 (satu) tahun.
2. Bagi TKI purna Hong Kong SAR yang akan bekerja kembali ke Hong Kong SAR, dikecualikan dari biaya pelatihan tetapi diwajibkan membayar biaya uji kompetensi dengan ketentuan TKI sudah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di Hong Kong SAR dan telah berada di Indonesia selama 1 (satu) tahun atau lebih.
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 98 Tahun 2012 tentang Komponen dan Besarnya Biaya Penempatan Calon TKI Sektor Domestik Negara Tujuan Hong Kong SAR).
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan asuransi dan tes kesehatan, dilakukan oleh Pihak Ketiga dan mempunyai masa berlaku. Untuk tes kesehatan guna mendapatkan surat keterangan sehat mempunyai masa berlaku 3 (tiga) bulan, sedangkan untuk asuransi berlaku paling lama 2 (dua) tahun.
Demikian penjelasan Kami, semoga bermanfaat dan apabila menginginkan penjelasan lebih lanjut untuk dapat mengirimkan foto copi bukti-bukti pendukung yang Sdri. miliki ke :
1. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No. 16 Semarang, atau
2. Balai Pelayanan Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja (BP3TK) Provinsi Jawa Tengah, Jl. Ki Mangunsarkoro No. 21 Semarang.