Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87293531
Rincian Aduan
LGWP87293531
Selesai
Public
Selamat pagi, Yth. Bapak Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah. Bersama surat ini saya ingin melaporkan bahwa SD Negeri Plipir, yang beralamat di Jalan Raya Kaligesing km. 7, Desa Plipir telah ditutup, dengan pemberitahuan yang menurut saya sangat mendadak. Murid-murid disarankan untuk melanjutkan pendidikan di SD N Pacekelan yang terletak di Desa Pacekelan. Hal ini membuat resah para wali murid, karena harus menempuh jarak yang jauh agar anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan. Saya sebagai salah satu alumni turut prihatin atas kondisi ini. Dengan segala kerendahan hati, saya berharap Pak Gubernur dapat membantu memberikan solusi terkait isu tersebut.
Disposisi
Selasa, 04 Februari 2020 - 11:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Rabu, 05 Februari 2020 - 08:06 WIBKabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dindikpora Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih,
Selesai
Kamis, 19 Maret 2020 - 19:32 WIBKabupaten Purworejo
Terimakasih atas masukannya, Sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo No.37 Tahun 2009 tentang Pedoman Penghapusan dan Penggabungan Sekolah Dasar pada BAB III pasal 4 huruf a. bahwa jumlah siswa dari Sekolah Dasar yang akan dihapus dan selanjutnya digabung dengan Sekolah Dasar lain secara keseluruhan kurang dari 120 siswa.
Juga sesuai dengan Surat edaran dari Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah no.0993/D/PR/2019 tentang Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah no. 5 menyebutkan bahwa Dalam hal sekolah memiliki siswa kurang dari 60 (enam puluh) dapat dilakukan penggabungan dengan Sekolah sederajat
Dapat disampaikan juga bahwa jarak SD yang dilakukan Regrouping tidak sampai 1 km.