Rincian Aduan : LGWP87249096

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 20 Oct 2014

Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan pengalian tanah urug di Mangunharjo Bulusan dan Sendangmulyo pada dasarnya merupakan kegiatan penataan lahan untuk pembangunan perumahan/ pemukiman, sama halnya kegiatan penggalian yang telah dilakukan di Kel. Mangunharjo yang sekarang sudah menjadi kawasan perumahan yang tertata rapi antar lain Pandanaran Hills, Grand Citra Semarang, Pusdiklat PLN, dll. Kenyataan dengan adanya penataan lahan tersebut adalah adanya bahan galian batuan (tanah urug) yang tergali dan terjual untuk memenuhi kebutuhan proyek-proyek infra struktur (jalan, bandara, pelabuhan) dan penggunaan lahan pada daerah-daerah land subsidence di wilayah utara kota Semarang. Kegiatan pengambilan tanah urug seharusnya dilandasi dengan Izin Usaha Pertambangan yang mana hal ini belum dapat diberikan oleh Pemerintah Kota Semarang karena pengaturan terkait dengan penataan lahan masih dalam proses penyusunan di Pemerintah Kota. Menindaklanjuti sidak beberapa waktu yang lalu saat ini telah dibentuk Tim Terpadu bersama Pemerintah Kota untuk menangani penambangan tanpa izin, dimana kegiatan penggalian tanah urug yang memenuhi syarat akan diberikan izin dan dilakukan pembinaan terkait tata cara penggalian dengan pengangkutannya sedangkan lokasi penambangan yang tidak memenuhi syarat dikeluarkan izin akan dilakukan penutupan dan penindakan oleh aparat penegak hukum (Polda). Intinya bahwa kegiatan penggalian yang benar-benar diperlukan untuk penataan lahan dan pemenuhan kebutuhan pembangunan infrastruktur akan ditata dan dibina untuk taat azaz dan menjaga keseimbangan konservasi, sedangkan yang melanggar ketentuan akan ditindak dengan tegas.(jawaban dari ESDM). akan kami gunakan sebagai acuan utk pelaksanaan galian C dgn asumsi bahwa tanah potongan bukit digunakan utk proyek infrastruktur.Trimakasih pak gubenur atas jawabannya sehingga kami mempunyai kepastian dalam hukum dan berusaha (salam 3 jari)

0 Orang Menandai Aduan Ini