Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87233478
Rincian Aduan
LGWP87233478
Selesai
Public
Assalamualaikum wr. wb
Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah
Dengan hormat.,
Didesa kami desa Dukuhrejo Kec Bayan Kab Purworejo akan ada Program Prona atau Sertifikat Gratis. Masyarakat taunya gratis tdk dipungut biaya, tp dlm perjalanan waktu Pemdes mengumumkan adanya biaya utk administrasi. Maaf bapak gubernur yang ingin saya tanyakan apakah hal itu (biaya administrasi) tdk termasuk kategori pungli mohon penjelasan...
Terimakasih
Wassalamualikum wr. wb
Disposisi
Senin, 29 Januari 2018 - 08:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 29 Januari 2018 - 09:41 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 29 Januari 2018 - 13:25 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pengaduan saudara, kalau membaca pengaduan saudara ada kalimat gratis berarti saudara ikut dalam porgram PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Senin, 29 Januari 2018 - 13:25 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan