Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP87222610
Rincian Aduan
LGWP87222610
Selesai
Public
Assalamu'alaikum wr wb
Lapoorrr.... Pak @ganjarpranowo. saya dari tanggal 09 september 2019 mengurus Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (pengeringan tanah) di kantor Dinperkim Banyumas. Tapi sampai saat ini IPPT belum bisa di urus karena (kata pegawai dinperkim) masih dalam proses moratorium yang entah sampai kapan.
Mohon di chek pak, apa karena saya mengurus sendiri jadi kaya di persulit atau gimana. Buktinya tanah sawah tetangga sudah berdiri bangunan rumah. Sedangkan saya dari awal tahun 2019 masih berkutat dengan perijinan ini itu.
Maturnuwun.
Wassalamualaikum wr wb.
Disposisi
Kamis, 19 Desember 2019 - 11:48 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Senin, 13 Januari 2020 - 18:13 WIBKabupaten Banyumas
permohonan IPPT per januari 2020 sudah bisa dilayani. mohon maaf pada bulan sebelumnya mmg ada kendala terkait dg peraturan bupati tetang pelimpahan kewenangan. Alhamdulillah perbub tsb sdh selesai. rencana hari selasa tgl 14 jan 2020 kami akan meproses 11 permohonan IPPT yg sdh masuk. mohon berkenan bisa menyampaikan data pemohon tsb.
Selesai
Kamis, 23 Januari 2020 - 09:10 WIBKabupaten Banyumas
permohonan IPPT per januari 2020 sudah bisa dilayani. mohon maaf pada bulan sebelumnya mmg ada kendala terkait dg peraturan bupati tetang pelimpahan kewenangan. Alhamdulillah perbub tsb sdh selesai. rencana hari selasa tgl 14 jan 2020 kami akan meproses 11 permohonan IPPT yg sdh masuk. mohon berkenan bisa menyampaikan data pemohon tsb.