Rincian Aduan : LGWP87222610

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 19 Dec 2019

Assalamu'alaikum wr wb Lapoorrr.... Pak @ganjarpranowo. saya dari tanggal 09 september 2019 mengurus Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (pengeringan tanah) di kantor Dinperkim Banyumas. Tapi sampai saat ini IPPT belum bisa di urus karena (kata pegawai dinperkim) masih dalam proses moratorium yang entah sampai kapan. Mohon di chek pak, apa karena saya mengurus sendiri jadi kaya di persulit atau gimana. Buktinya tanah sawah tetangga sudah berdiri bangunan rumah. Sedangkan saya dari awal tahun 2019 masih berkutat dengan perijinan ini itu. Maturnuwun. Wassalamualaikum wr wb.

0 Orang Menandai Aduan Ini