Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP87157204
KOTA MAGELANG, 19 Jun 2020
Ijin bertanya pak Gubernur. mengenai PPDB, setelah mendaftar melalui jalur zonasi bagaimana menentukan peringkat dalam jurnal bagi pendaftar dengan jarak tempuh yang sama? Apakah benar berdasarkan *umur* dan kepemilikan *KIP* ? Kalo memang benar seperti itu aturannya, disitu saya merasa sedih pak. Karena anak saya harus bersaing dengan anak pemilik KIP(dengan nilai dibawah anak saya) yang menduduki peringkat jurnal zonasi jauh diatas anak saya. Trimakasih perhatiannya pak Gub
Disposisi
Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 20 Juni 2020 - 16:27 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN