Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86919345

Rincian Aduan

LGWP86919345

Selesai Public
KABUPATEN KEBUMEN
16 Oct 2019
0 ditandai
pada awalnya para penambang pasir selalu berdalih dgn kata normalisasi tanah sawah dan dari desa juga selalu berdalih seperti itu,penambang pasir ijin ke masyarakat cuman di gali permukaan tanah sekitar 50 cm,tapi pada kenyataannya bisa sampai kedalam 3-4 meter,sebenarnya masyarakat mau karena terpaksa berhubung tanah di sekitarnya sudah dalam akhirnya masyarakat mengikuti drpd tidak bisa ditanami,tp ternyata punya masyarakat di gali lebih dlm lg,jadi permasalahan disini tidak ada selesainya,masyarakat cuman dpt ganti rugi 1jt itupun dgn sangat terpaksa,saya tanyakan di kelurahan isinya cuman saling lempar jawaban,sebenarnya saya sudah membuat Surat tembusan ke : 1.Wakil Bupati 2.Dandim Kab. Kebumen 3.Kapolres 4.Kepala Satpol PP 5.Kepala Disperkim LH. Kab Kebumen 6.Kajari Kab. Kebumen 7.Kepala Distapang Kab. Kebumen 8.Kepala Disoermades P3A Kab.Kebumen 9.Camat Tapi surat tembusan itu sepertinya tidak ada tanggapan dan penambang pasir masih aktif,terimakasih atas perhatiannya,Assallamualaikum WR WB

Disposisi

Rabu, 16 Oktober 2019 - 14:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Rabu, 16 Oktober 2019 - 15:42 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindak lanjuti.

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL