Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP86911505
KABUPATEN KEBUMEN, 04 Apr 2019
Assalamu'alaikum. Pak Gubernur, mohon ditinjau lagi kinerja ASN/PNS beserta "kesehatan" instansi yang ada di Jawa Tengah, khususnya di instansi sekolah. Sesuai Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, maka PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional. Hingga saat ini, bisa dipastikan banyak sekolah yang belum mematuhi pasal tersebut (mungkin bukan hanya sekolah). Karena sejauh ini, masih ditemukan adanya honorarium PNS untuk kegiatan/kepanitiaan di sekolah. Padahal di luar gaji pokok PNS tersebut, mereka sudah mendapat berbagai tunjangan dan sertifikasi yang jumlahnya tidak sedikit. Yang lebih memprihatinkan lagi, setelah adanya TPP dan sertifikasi (guru), mereka menjadi lesu untuk ikut dalam kepanitiaan/kegiatan di luar kelas. Hal ini disebabkan tidak adanya kepastian honorarium untuk mereka. Tidak sedikit pula mereka yang menjadi iri dengan GTT/PTT yang mendapatkan honor yang jumlahnya tidak seberapa dibanding TPP/sertifikasi yang mereka terima. Mohon ditindaklanjuti. Terima kasih.
Disposisi
Kamis, 04 April 2019 - 14:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 04 April 2019 - 21:00 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Jumat, 12 April 2019 - 10:02 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH