Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86911505
Rincian Aduan
LGWP86911505
Selesai
Public
Assalamu'alaikum. Pak Gubernur, mohon ditinjau lagi kinerja ASN/PNS beserta "kesehatan" instansi yang ada di Jawa Tengah, khususnya di instansi sekolah. Sesuai Pasal 33 RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, maka PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apa pun yang dananya bersumber dari APBN/APBD, BUMN/BUMD, badan usaha milik swasta, dan/atau lembaga internasional. Hingga saat ini, bisa dipastikan banyak sekolah yang belum mematuhi pasal tersebut (mungkin bukan hanya sekolah). Karena sejauh ini, masih ditemukan adanya honorarium PNS untuk kegiatan/kepanitiaan di sekolah. Padahal di luar gaji pokok PNS tersebut, mereka sudah mendapat berbagai tunjangan dan sertifikasi yang jumlahnya tidak sedikit. Yang lebih memprihatinkan lagi, setelah adanya TPP dan sertifikasi (guru), mereka menjadi lesu untuk ikut dalam kepanitiaan/kegiatan di luar kelas. Hal ini disebabkan tidak adanya kepastian honorarium untuk mereka. Tidak sedikit pula mereka yang menjadi iri dengan GTT/PTT yang mendapatkan honor yang jumlahnya tidak seberapa dibanding TPP/sertifikasi yang mereka terima. Mohon ditindaklanjuti. Terima kasih.
Disposisi
Kamis, 04 April 2019 - 14:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 04 April 2019 - 21:00 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
njih diteruskan ke yg menangani
Selesai
Jumat, 12 April 2019 - 10:02 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Dalam Pemberian Honorarium, selama ada dasar hukumnya dapat diberikan, karena nanti apabila tidak sesuai dengan aturan yang ada, dalam pemeriksaan dari lembaga Pemeriksa,maka akan dijadikan temuan
demikian terimakasih