Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86896397

Rincian Aduan

LGWP86896397

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
27 Feb 2015
0 ditandai
kenapa pembuatan eKTP di kabupaten demak jadinya terlalu lama (1 tahun). Sedangkan di kabupaten kudus jadinya juma satu minggu langsung jadi. padahal sama sama jawatengah. masyarakat sangat membutuhkan eKTP. demikian keluhan saya, atas perhatiaannya saya ucapkan terimakasih.

Disposisi

Sabtu, 28 Februari 2015 - 07:04 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Senin, 02 Maret 2015 - 08:34 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti

Progress

Selasa, 03 Maret 2015 - 07:47 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Untuk pencetakan KTP-El di wilayah Kab. Demak pada tahun 2014 belum bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak karena kewenangan cetak KTP-El pada saat itu masih berada di Pusat (Kemendagri). Dan untuk saat ini bila warga Demak yang sudah perekaman tetapi belum tercetak dan mendapatkan KTP-El dapat dicetak di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak dengan membawa Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan dan fotocopi KK (Kartu Keluarga). Dibawa langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Demak. Terima Kasih.

Selesai

Selasa, 03 Maret 2015 - 07:48 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan sudah kami jawab. Terima Kasih