Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86884120
Rincian Aduan
LGWP86884120
Selesai
Public
Penambangan material non logam di das bogowonto di desa popongan kecamatan banyuurip kabupaten purworejo ( bukan wilayah penambangan material non logam menurut perda rtrw kabupaten purworejo). Nampaknya bupati dan aparatnya diam saja. Beberapa waktu lalu sudah berhenti seminggu ini mulai lagi.
Disposisi
Rabu, 08 Oktober 2014 - 05:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Rabu, 08 Oktober 2014 - 10:19 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih laporan Sdr sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti.
Progress
Rabu, 08 Oktober 2014 - 10:23 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait di Kab. Purworejo. Terima kasih
Selesai
Jumat, 10 Oktober 2014 - 10:54 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Hasil pengechekan penambangan di DAS Bogowonto Desa Popongan, Kec. Banyuurip, Kabupaten Purworejo bersama dengan staf Dinas SDA dan ESDM Kabupaten Purworejo dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Memang benar terdapat kegiatan penambangan tanah urug di pinggir sungai bogowonto pada koordinat S 7.759790 E 110.011890 dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat (backhoe).
2. Kegiatan tersebut tidak berijin (PETI) dan berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Purworejo di lokasi tersebut tidak boleh dilakukan kegiatan penambangan.
3. Kepada penanggung jawab kegiatan tersebut (Sdr. Ponjo dan Cipto) telah kami minta untuk menghentikan kegiatan dan alat berat agar segera keluar dari lokasi.
Terima kasih.