Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86863951
Rincian Aduan
LGWP86863951
Selesai
Public
Lampiran
mau tanya Emang Bner tnah kas Desa bisa di sertifikat HM lewat program PTSL.?
Disposisi
Senin, 30 Desember 2019 - 11:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Kamis, 09 Januari 2020 - 11:31 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas laporan sodara akan kami tindak lanjuti
Selesai
Senin, 24 Februari 2020 - 13:37 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
tanah Kas Desa tidak bisa di HMkan perorangan, apabila belum dimasukan dalam aset. Tanah kas desa bisa disertipikatkan Hak Pakai